Asuransi
Penggalian Potensi Sektor IWKL, Jasa Raharja Kepri Sambangi Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Batam – PT. Jasa Raharja Cabang Kepri secara konsisten melakukan intensifikasi pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) baik yang sudah berjalan maupun terhadap potensi-potensi baru. Pada periode April 2024 ini, Jasa Raharja Kepri telah menjalin kerjasama dengan Penambang Boat Antar Pulau di Koridor Tiga Pelabuhan Sagulung Batam. Kapal-kapal boat yang berangkat dari koridor tiga Pelabuhan Sagulung tersebut melayani rute antara pulau seperti ke pulau Moro dan pulau Pemping.
Intensifikasi serta penggalian potensi baru pada sektor IWKL sebagai upaya dari Jasa Raharja dalam memastikan dan memberikan jaminan perlindungan dasar bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan moda transportasi laut, dimana sebagian besar wilayah di Provinsi Kepulauan Riau atau sebesar 96% merupakan wilayah lautan. Sehingga transportasi laut merupakan salah satu transportasi utama dan memiliki intensitas yang tinggi.
Sebagai komitmen Jasa Raharja Kepri dalam memberikan jaminan perlindungan dasar bagi penumpang kapal di koridor tiga Pelabuhan Sagulung, serta sebagai media sosialisasi kepada para penumpang kapal bahwa penumpang yang membeli tiket dan menjadi penumpang yang sah dari alat angkutan transportasi kapal laut mendapat jaminan perlindungan dari Jasa Raharja, Jasa Raharja Kepri bersama Dinas Perhubungan Kota Batam serta Organisasi Penambang Antar Pulau (ORPAP) memasang spanduk di loket penjulan tiket pada Rabu (24/04/2024). Kegiatan pemasangan spanduk dihadiri oleh Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Kepri, Kepala Pos Pelabuhan Sagulung Dinas Perhubungan Kota Batam, serta Ketua Organisasi Penambang Boat Antar Pulau dan jajaran.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jasa Raharja memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi. []