Connect with us
Pln

Asuransi

Pelayanan Prima Di Hari Libur, Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Di Jalan Indun Suri

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kepri

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di JI. Indun Suri tepatnya didepan Showroom Agung Toyota Tanjung Uban, kepada ayah kandung korban berinisial SS yang berdomisili di Tanjung Uban, Sabtu (20/01/2024).

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial ML, korban merupakan pengendara sepeda motor Honda PCX BP-2346-BN yang bertabrakan dengan truk Toyota Dyna Rino BP-8845-BA. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. ML mengalami cedera berat dikepala kemudian dibawa ke RSUD Engku Haji Daud untuk mendapatkan perawatan dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 18.37 WIB.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial SS di kediaman ahli waris korban. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []

Continue Reading