Asuransi
Pelaksanaan Kegiatan Focus Grup Diskusi Dengan Tim Forum Pemantau Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Labuhan Batu
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Rantau Prapat – Selasa, 19 Desember 2023, Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) rutin bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Labuhan Batu bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Prapat.
Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang berkepentingan terkait dengan transportasi antara lain PT Jasa Raharja dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Otniel Ferdinand W, Kasatlantas Polres Labuhan Batu AKP M Ainul Yaqin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu, Bapenda, Dinas PUPR, Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu, serta stakeholder terkait.
Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu menginformasikan bahwa saat ini banyak rambu-rambu jalan yang terdapat di kota Rantau Prapat sudah tidak layak lagi dan butuh perbaikan serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan di dalam kota Rantau Prapat, Dishub Labuhan Batu sedang merancang undang-undang terkait larangan truk masuk ke jalan kota Rantau Prapat.
Beliau juga mengatakan “Dalam menghadapi Nataru ini kami berkomitmen dan berkoordinasi dengan mitra terkait termasuk Jasa Raharja dalam menjaga kelancaran lalu lintas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap harus dilaksanakan”
Otniel menyampaikan bahwa jumlah laka di Kabupaten Labuhan Batu dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami penurunan kasus sebesar 150 kasus dengan jumlah korban sebesar 588 korban laka. Selama periode tahun berjalan dibandingkan dengan tahun yang lalu Jasaraharja mengalami penurunan pembayaran korban akibat laka sebesar -32.40 persen. Penekanan dalam kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terkhusus untuk instansi pemerintahan, serta memperdayakan pembayaran pajak melalui Aplikasi E-Samsat Sumut Bermartabat dan Signal.
Lebih lanjut, Otniel menyatakan bahwa selama kegiatan Nataru tersebut, Jasa Raharja juga akan melakukan monitoring selama 24 jam terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi, dimana Jasa Raharja akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, PT Jasa Raharja akan menyebarkan himbauan-himbauan kepada pengendara melalui spanduk. Namun apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban masuk dalam persyaratan korban yang dijamin sesuai undang-undang 33 tahun 1965 Jo PP 17 tahun 1965 dan 34 tahun 1965 Jo PP 18 tahun 1965, maka Jasa Raharja akan menjamin korban kecelakan dengan santunan sebesar maksimal Rp 20.000.000 untuk korban luka-luka, maksimal Rp 50.000.000 bagi korban yang cacat tetap, santunan sebesar Rp 50.000.000,- bagi korban yang meninggal dunia dan apabila korban kecelakaan tidak memiliki ahli waris, maka akan dibantu biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,- sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]