Asuransi
Pastikan Kebenaran Penerima Santunan, Jasa Raharja Sumut Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Medan – Kecelakaan yang terjadi antara dua sepeda motor dan mobil minibus yang terjadi di Jalan Veteran Pasar VII Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, mengakibatkan korban meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Rizky Pangaribuan setelah mendapatkan informasi kecelakaan, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris yang berada di Jl. Tanah Enam Ratus, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kamis, 4 Januari 2024.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta, hal ini merupakan wujud negara hadir, melalui PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi menyampaikan turut prihatin dan berduka atas musibah kecelakaan lalu lintas ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan kelapangan dada.
Atas musibah tersebut Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Kami terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan kondisi tubuh dan memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.” tutup Mulyadi. []