Asuransi
Pastikan Keabsahan Ahli Waris, Jasa Raharja Jawa Tengah Gerak Cepat Lakukan Pendataan Keluarga Korban Kecelakaan KM 72 Tol Cipali.
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, 15 Desember 2023 pada pukul 16.00 tepatnya Di Jalan Tol Cipali KM 72, Purwakarta Jawa Barat yang melibatkan 1 kendaraan bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA-7626-OA yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 9 orang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Semula kendaraan Bus PO Handoyo No.pol AA-7626-OA yang dikemudikan Sdr. Rinto melaju dari arah Cirebon menuju Cikampek setiba di Interchange KM 72 jalur B dengan membawa 18 penumpang dan 3 crew bus dengan kecepatan 80km/jam ketika memasuki interchange diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya lalu oleng ke kiri dan terbalik miring di jalur. posisi akhir kendaraan. terbalik miring melintang menghadap Timur
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. dan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Magelang cepat melakukan kunjungan jemput bola mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang merupakan warga Magelang. Triadi menyampaikan bahwa, ‘’Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.’’
Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan dan bagi korban luka – luka segera diberikan kesembuhan dan pulih dengan cepat. Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). []