Connect with us
Pln

Asuransi

Partisipasi Jasa Raharja Sulsel dalam Monev Ditgakkum Korlantas Polri

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Monev Ditgakkum Korlantas Polri

MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana, didampingi Kepala Sub Bagian Pelayanan, Pandu Quarta Nova, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri secara hybrid di RTMC Ditlantas Polda Sulsel Jl. AP. Pettarani, Makassar, pada Hari Jumat, 22 November 2024. Kegiatan Monev Ditgakkum ini turut dihadiri oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas, Subdit Gakkum seluruh Polda, serta Kepala Cabang dan jajaran bidang Operasional PT Jasa Raharja di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan penegakan hukum yang presisi untuk menjaga disiplin pengguna jalan dan peningkatan kesadaran akan keselamatan lalu lintas, terutama pada masa pilkada serentak saat ini dan periode Nataru 2024, yang pada akhirnya dapat menekan fatalitas korban lakalantas. Donnie turut berkoordinasi dengan Kasubdit Gakkum Polda Sulsel terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas secara presisi di wilayah Sulawesi Selatan.

Donnie menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta mendukung penuh kegiatan rutin yang diinisiasi oleh Dirgakkum Korlantas Polri beserta jajaran atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. “Karena dalam mencapai program kerja yang telah ditargetkan, perlu dilakukan pengukuran dan penilaian secara periodik. Disamping itu, sebagai institusi yang memiliki perhatian dan keprihatinan yang sama, kita memerlukan wadah komunikasi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi, untuk mencapai tujuan kita bersama yaitu menciptakan Kamseltibcarlantas, terutama pada masa pilkada serentak saat ini dan menjelang periode Nataru 2024.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas.[]

Continue Reading