Asuransi
Partisipasi Aktif Jasa Raharja Kalsel Dalam Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas di Banjarmasin
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan sebagai perusahaan yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait asuransi kecelakaan lalu lintas, turut berpartisipasi dalam Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Safety Driving yang digelar di Hotel Swiss-Bell Banjarmasin pada Rabu (13/11/2024) yang dihadiri oleh berbagai stakeholder sektor transportasi. Jasa Raharja Kalsel memaparkan Tugas dan Fungsi utama PT Jasa Raharja, serta mengingatkan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Hendra Fakhruddin, menyampaikan pemaparan mengenai peran PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang terjadi di darat, laut, maupun udara.
“Sebagai lembaga yang bertugas untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja memegang peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang menjadi korban dapat memperoleh haknya dengan cepat dan tepat,” ungkap Hendra.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja berperan penting dalam mendukung sistem transportasi yang aman dan nyaman. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Jasa Raharja Kalsel juga mendorong pentingnya kesadaran akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi terhadap pengembangan infrastruktur transportasi dan keselamatan di jalan.
“Diharapkan, dengan adanya Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Safety Driving, kualitas layanan yang diberikan oleh Jasa Raharja Kalsel, dapat terus meningkat, memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ungkap Deddy.
Dalam kegiatan tersebut turut disosialisasikan terkait program relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung dari 1 Juli 2024 sampai dengan 9 Desember. Dengan terlaksananya sosialsisai ini diharapkan, masyarakat lebih tertib dalam hal melaksanakan kewajibannya membayarkan PKB sekaligus SWDKLLJ secara tepat waktu, karena pembayaran SWDKLLJ akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan seandainya terjadi musibah kecelakaan lalu lintas serta pelunasan Iuran Wajib bagi pengusaha angkutan umum agar lebih tertib dalam membayarkan kewajibannya.[]