Connect with us
Pln

Asuransi

Optimalkan Pendapatan, Jasa Raharja Kaltim Aktif Laksanakan Crm Ke Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Di Balikpapan

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Selasa, 13 Februari 2024, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Bramantyo Hadi Prasetio, didampingi oleh Staf Iuran Wajib, Sandi Try Maulana, melakukan giat CRM (Customer Relationship Management) kepada pemilik kendaraan angkutan umum PO Bus Pulau Indah Jaya Group, Jl. Soekarno Hatta No.25, Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menjelaskan bahwa kegiatan CRM ini dilaksanakan bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pemilik angkutan umum sekaligus upaya meningkatkan pendapatan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta mendata angkutan umum di beberapa pemilik Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Kalimantan Timur.”

PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

“Harapan kami dengan secara berkala melaksanakan CRM ini akan berdampak positif terhadap kepatuhan para pemilik Perusahaan Otobus (PO) dalam memenuhi kewajiban pembayaran DPWKP kepada Jasa Raharja”, ujar Nasjwin.

Nasjwin juga menjelaskan bahwa untuk pemilik Perusahaan Otobus (PO) dapat memanfaatkan channel pembayaran melalui aplikasi mobile app JRku sejalan dengan transformasi digital yang dibangun oleh Jasa Raharja, sehingga tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja untuk membayar DPWKP.

Adapun besaran DPWKP diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. []

Continue Reading