Asuransi
Operasi Gabungan Bulan Patuh Pajak Samsat OKI I
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Senin, 28 Oktober 2024 bertempat di depan Kantor Pemkab Kayuagung Kab.OKI, dilaksanakan Operasi Gabungan Bulan Patuh Pajak 2024 dalam upaya mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melakukan penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus sosialisasi program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan sampai dengan 14 Desember 2024 di seluruh Provinisi Sumsel.
Dalam kegiatan operasi kepatuhan ini turut hadir KBO Lantas IPDA Faisal Amir, SH., Ka UPTB OKI I Mulyanto, SH.,MM., Kasie Penagihan UPTB OKI I Tanzil Firmansyah SE.,MM dan juga Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat OKI, Andi Logos Silaban. Selain melakukan pengecekan administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan secara acak dan didapat kendaraan yang mati pajak dapat langsung dilakukan pembayaran dikarenakan operasi gabungan ini juga difasilitasi Mobil Samsat Keliling guna mempermudah masyarakat untuk langsung bisa melakukan pembayaran pajak di tempat kegiatan operasi gabungan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan, menyampaikan melalui Operasi Gabungan ini juga untuk menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya untuk meregistrasi ulang kendaraannya serangkaian dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ dalam tiap tahunnya. Dengan manfaat keamanan bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut antara lain keabsahan kepemilikan dengan pengesahan STNK tiap tahunnya,merasakan sektor pembangunan, infrastruktur jalan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melalui SWDKLLJ, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB. Ujar Mulkan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]