Asuransi
Mudah Dan Cepat, Kurang Dari 24 Jam Santunan Kecelakaan Di Penajam Paser Utara Diserahkan Kepada Ahli Waris Korban Oleh Jasa Raharja
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. KS. Tubun, Kec. Argomulyo, Kab. Penajam Paser Utara pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 09:00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda 2 dengan pejalan kaki.
Akibat dari kecelakaan tersebut, korban atas nama Sanabong usia 69 tahun yang beralamat di Jl. Karya Bangun, Penajam Paser Utara meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2024 setelah sebelumnya mengalami perawatan di RS. Kanujoso Balikpapan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Jasa Raharja Erix Derianto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris yang sah yaitu suami korban melalui transfer bank ke rekening penerima.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,00 kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat, mudah, dan tepat”, ujar Erix Derianto pada keterangannya.[]