Connect with us
Pln

Asuransi

Membangun Keberlanjutan dalam Angkutan Umum : Inovasi Pengurangan Tunggakan dari Jasa Raharja Banten

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Jasa Raharja Banten

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka membangun inovas pengurangan tunggakan iuran wajib Farouk selaku Pelaksana Administrasi Sub Bagian Iuran Wajib gencar melakukan giat pemeriksaan kendaraan dibeberapa pangkalan angkutan umum dimana para crew hendak beristirahat. Dalam kesempatan ini petugas bisa mengecek langsung masa laku Iuran Wajib tersebut via Aplikasi H2H IWKBU Ceria bagi kendaraan yang tidak membawa surat-surat kendaraannya, tidak hanya itu petugas turut menginfokan fungsi pembayaran IWKBU, SWDKLLJ dan PKB serta peran Jasa Raharja dalam kecelakaan lalulintas. Dan tidak lupa juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan tidak beroperasi segera melaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya di sistem Samsat tentunya dengan melengkapi dokumen surat pernyataan dari kepemilikan kendaraan dan beberapa persyaratan lainya.

Selain itu, petugas memberikan informasi adanya koperasi di wilayah Serang dan Cilegon dimana koperasi tersebut bertujuan untuk meringankan pembayaran pajak apabila pemilik kendaraan tersebut hendak melakukan balik nama ke atas nama koperasi dibandingkan pakai nama pribadi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy Putranto juga  menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.  Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silaturahmi yang erat kepada mitra kerja.[]

Continue Reading