Asuransi
Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Sumatera Utara Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Masuk ke Jurang di Tapanuli Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara proaktif dan bergerak cepat dalam menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan bus masuk ke jurang di Jalan Umum KM 32 – 33 Tarutung – Sibolga tepatnya di Dusun Parsingkaman Desa Pagarlambung I Kec. Adian Koting Kab. Tapanuli Utara, Minggu, 7 Januari 2024.
Kejadian bermula saat bus milik Sumatera Tapanuli Transport melaju dari Tarutung menuju Sibolga pada Minggu, 7 Januari 2024. Sekitar pukul 06.30 WIB setibanya di tempat kejadian perkara, kondisi jalan lurus dan menurun, bus melaju tak terkontrol lalu masuk ke jurang dengan kedalaman 30 meter. Akibat kejadian tersebut pengemudi bus (MM) dan satu orang penumpang (FM) meninggal dunia di TKP sedangkan 11 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. Diduga kecelakaan terjadi karena pengemudi mengantuk sehingga bus melaju tak terkontrol. Korban luka-luka dibawa menuju Puskesmas Parsingkaman, Kabupaten Tapanuli Selatan dan RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pada Senin, 8 Januari 2024, penyerahan santunan diserahkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Tarutung, M. Haikal Andariza kepada ahli waris yang sah, istri korban MM, di kediamannya di Ds. Dolok Nauli, Kec. Adiankoting, Kab. Tapanuli Utara. Lebih lanjut, di kesempatan yang sama, Petugas Jasa Raharja Samsat Sibolga, Doli Kurnia Hutagalung menyerahkan santunan korban FM kepada ahli waris yang sah, orang tua korban, di kediamannya di Jalan Mahoni Raya, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, sekaligus menyampaikan bahwa korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut, dan Udara, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
”Kami turut prihatin dan berduka atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan kelapangan dada.’’ Ungkap Mulyadi.
Santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran PT Jasa Raharja. PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Lebih lanjut, Mulyadi menyatakan bahwa Jasa Raharja telah memiliki sistem terintegrasi dengan kepolisian, rumah sakit, dukcapil, perbankan, dan pihak terkait, sehingga ketika mendapat informasi kecelakaan petugas Jasa Raharja dapat langsung memproses santunan.
Atas musibah tersebut PT Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Kami terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan kondisi tubuh dan memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.” tutup Mulyadi.[]