Asuransi
Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sulteng Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kejadian Di Simpang Empat Padankajaya – Puebongo
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Palu – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Simpang Empat Padanjakaya dan Pue bongo kel. Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu, pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 16:00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan antara mobil dump truck menabrak pejalan kaki sehingga korban an. Airah mengalami luka dan dibawa ke RS Sis Aljufri namun akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa, 19/12/23.
Petugas Jasa Raharja, Muh. Hidayat dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban sesuai alamat ahli waris yang berada di Jalan Uwempemata Kel. Pengawu Kec. Tatanga dan diketahui ahli waris korban adalah orang tua an. Sujianto.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Teguh juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta melalui mekanisme transfer pada Rabu, 20/12/23, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban. []