Connect with us
Pln

Asuransi

Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jl. D.I. Panjaitan, Tanah Grogot

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – BALIKPAPAN – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi Jl D I Panjaitan, Desa Tapis, Kec. Tanah Grogot, Kab Paser pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 11:30 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Roda 4 dengan Roda 2 dan mengakibatkan korban an. Hendrianto, usia 49 tahun yang beralamat di Tanah Grogot mengalami luka-luka. Setelah dirawat beberapa hari di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot, korban an. Hendrianto meninggal dunia pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 06:42 WITA

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Jasa Raharja Rendy Irawan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Istri sah korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 15 Januari 2024.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,-. Santunan tersebut diserahkan kepada Istri sah korban yang bernama Indriana Wati sebagai ahli waris yang sah.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan penumpang umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan dengan cepat dan tepat”, ujar Rendy. []

Continue Reading