Asuransi
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Jl. Mulawarman – Kota Balikpapan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan, 22 Maret 2024 – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bergerak cepat dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Mulawarman, Kota Balikpapan pada tanggal 20 Maret 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor dan mengakibatkan pengendara bernama Zen Suprapto (49 tahun) meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2024 setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin, melalui Petugas Mobile Service, Andri, menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban di hari yang sama (22/03/2024) dalam rangka kunjungannya untuk menyerahkan santunan meninggal dunia senilai Rp50.000.000,00 kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah melalui transfer bank. Santunan ini diberikan berdasarkan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.
“Penyerahan santunan ini merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat, mudah, dan tepat,” ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa santunan ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, risiko kecelakaan dapat diminimalisir,” imbuh Andri. []