Asuransi
Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Di Kabupaten Barito Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmen dan usaha yang tak mengenal lelah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan melakukan kunjungan ke rumah duka dan menyerahkan santunan meninggal dunia secara cepat dan tepat kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Negara KM 23 Desa Hajak Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara.
Setelah mengetahui informasi kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Samsat Muara Teweh Bazarie R Junaidi, segera proaktif melalukan survey TKP kecelakaan, survey keabsahan ahli waris dan mendapatkan informasi tentang korban dan ahli waris korban yang sah, yakni anak korban yang berdomisili di Desa Jamut Kec. Teweh Timur Kab. Barito Utara pada Rabu (17/07).
Setelah diperoleh berkas korban dan ahli warisnya, dan dinyatakan lengkap dan valid, maka santunan dapat serahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Kurang dari 24 Jam semenjak kejadian kecelakaan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2017.
Pembayaran santunan dapat dilakukan secara cepat dengan kurang dari 24 jam tersebut dikarenakan kolaborasi yang sangat baik antara Unit Gakkum Lantas Polres Barito Utara dengan Jasa Raharja Kalimantan Tengah dalam hal penerbitan Laporan Polisi guna mendapatkan informasi-informasi yang membantu petugas Jasa Raharja dalam hal survey keabsahan ahli waris.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban, semoga keluarga diberikan ketabahan serta kesabaran dan semoga santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dan dipergunakan dengan baik serta dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin sambil mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara agar dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. []