Asuransi
Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Putusibau Serahkan Santunan Meninggal Dunia Pengemudi Sepeda Motor
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kapuas Hulu – Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 di Jalan Lintas Selatan Dsn.Buak Limbang Kec.Pengkadan Kab.Kapuas Hulu antara sepeda motor dengan dump truck mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Sintang melalui Penanggungjawab Jasa Raharja Putusibau, Syarif Bastian bersama dengan unit laka lantas Polres Kapuas Hulu mendatangi TKP dan mengumpulkan informasi mengenai kejadian kecelakaan serta identitas korban.
Sebagai bentuk prihatin dan belasungkawa atas kejadian yang dialami korban, Syarif Bastian bersama Kanit Laka Lantas Polres Kapuas Hulu langsung mendatangi rumah duka korban sekaligus menyampaikan amanah santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan serta perpanjangan tangan pemerintah, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah guna meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
“Sebagai bentuk kehadiran negara, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah kecelakaan.”, ujar Syarif.
Setelah dilakukannya survey keabsahan ahli waris, disampaikan bahwa santunan sebesar 50jt rupiah diserahkan kepada para ahli waris korban pada Selasa (30/01/2024) tanpa adanya biaya maupun pengutan apapun.
Besar santunan untuk korban meninggal dunia dan korban luka-luka sesuai dengan ketentuan yang tertera pada peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
PT Jasa Raharja senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara serta pertimbangkan jarak aman dan kecepatan kendaraan, waspada dengan struktur dan kondisi jalan agar tetap aman dan selamat selama berkendara. []