Asuransi
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Perwakilan Medan Serahkan Santunan Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Jalur Medan-Binjai
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Medan – Komitmen respon cepat Jasa Raharja Perwakilan TK I Medan dalam melayani masyarakat korban kecelakaan terus ditorehkan. Kali ini, dalam rangka tindak lanjut penanganan korban kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah kota Medan yang terjadi pada Hari Sabtu (30/3) pukul 10:21 WIB antara KA U87 (Srilelawangsa/Bij-Medan) kontra mobil Honda Mobilio (No. Pol BK-1278-GI) di perlintasan tidak terjaga KM 14+400 petak jalan stasiun Binjai (Bij) – stasiun Medan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia selaku pengendara dan penumpang mobil.
Sabtu (30/3/2024) Kepala Perwakilan Tk I Medan melalui Penanggung Jawab Pelayanan Andi Azis Muslim, menyerahkan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia di Dusun IV Jalan Paya Bankung Desa Sumber Melati Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan rasa duka dan turut prihatin atas musibah yang dialami seluruh keluarga besar korban.
“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda/duda yang sah, anak yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan,” jelas Andi.
Dana santunan merupakan wujud kehadiran negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, Andi Azis menyampaikan dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi saat ini, Jasa Raharja mampu merespon cepat terhadap kasus kecelakaan yang terjadi. Berdasarkan sistem pelaporan di pihak kepolisian, Jasa Raharja kemudian menindaklanjuti dengan melakukan survei ahli waris guna memastikan keabsahan ahli waris benar dan tepat.
Santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan bentuk amanah perusahaan sebagai pelaksana Undang-Undang No 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 dan harus disampaikan sebagai jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan ini Jasa Raharja sekaligus terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan, tertib berlalu lintas, berhati-hati ketika melewati perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan. []