Asuransi
Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Kabupaten Timor Tengah Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kupang – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Minggu (31/12/2023) pukul 18.00 WITA, di Jl. Trans Timor arah Kefa-Atambua, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sebuah Sepeda motor (SPM) Honda Verza yang dikendarai Julio Naibano yang sedang melintas di ruas jalan Trans Timor, menabrak seorang pejalan kaki an. Leonarda Vinsensia Bikefi (4) yang hendak menyebrang. Akibat dari kecelakaan tersebut, Leonarda mengalami luka berat dan harus dirujuk ke RSUD Kefamenanu untuk mendapat perawatan medis. Leonarda pun dinyatakan meninggal dunia pada senin (01/01/2024).
Dengan kolaborasi yang aktif bersama Polres Timor Tengah Utara dan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Petugas Jasa Raharja Kabupaten TTU I Komang Kerti segera melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris ke rumah duka.
Komang melakukan survei kerumah duka pada selasa (02/01/2024). Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan dan Ibu korban an. Veronika Bikefi, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Leonarda Vinsensia Bikefi berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ibu korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga telah diserahkan pada Selasa (02/01/2024), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris.” Ujar Komang.
Komang pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan”, tambah Komang.
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk terus berhati-hati selama di jalan.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Saya juga mengihmbau kepada pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Himbau Hidayat. []