Asuransi
Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Berikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Serdang Bedagai
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Serdang Bedagai – Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi gerak cepat memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan kereta api pada Selasa, (19/03/2024). Sebelumnya, kereta api Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai mengalami kecelakaan di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) km 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidah Tanah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (19/03/2024) pukul 20.27 WIB. Saat kejadian, truk bernomor polisi BK 9223 YQ menerobos palang perlintasan kereta api yang telah ditutup. Truk berhenti mogok tepat di jalur kereta api, sehingga KA Putri Deli menabrak bagian belakang truk tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut, masinis dan asisten masinis KA Putri Deli mengalami luka-luka karena terjepit dan dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk menerima perawatan. Adapun seluruh penumpang KA Putri Deli dikabarkan dalam kondisi selamat.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi, Tengku Rahmuddin Amrah menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. ” Korban luka-luka pada musibah ini sebanyak dua orang. Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 untuk korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah,” ungkapnya.
Santunan biaya perawatan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. ”Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.” ujar Tengku saat melakukan kunjungan korban di ruang perawatan RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah.
Atas musibah tersebut Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, melihat kiri kanan saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, tidak memakai headset/menghidupkan musik dengan volume kencang atau keras saat melintasi perlintasan kereta api, tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api serta patuh dan taat rambu-rambu lalu lintas. []