Asuransi
Kurang dari 1 Hari, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di dekat Perum Yafindo Batam
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Putri Hijau dekat Perum Yafindo Residence Batam kepada istri sah korban berinisial E yang berdomisili di Perum Putri Hijau pada tanggal 07 November 2024
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari 25 Oktober 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban M (56) merupakan seorang pejalan kaki yang ditabrak oleh sepeda motor Honda Verza warna hitam BP 5704 AR, korban dibawa ke rumah sakit Awal Bros Batam dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit setelah mendapatkan perawatan selama 12 hari pada tanggal 07 November 2024.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial E yang berdomisili di Sagulung, Kota Batam.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Wanda P. Asmoro juga menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan plafon sebesar Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan diserahkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []