Connect with us
Pln

Asuransi

Korban Tewas Menabrak Isuzu Yang Tengah Parkir, ,Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Gerak Cepat Beri Santunan Kepada Ahliwaris

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja bali

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Singaraja, Bali – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jln. Singaraja – Gerokgak KM 21.500 di desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada 20 Februari 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dengan Isuzu. akibat dari kejadian tersebut, seorang pengendara sepeda motor a.n I Putu Darma meninggal dunia, yang beralamat di BD. Yadnya Kerthi desa Ularan Kec. Seririt Kab. Buleleng, Bermula dari pengendara isuzu yang sedang parkir di kiri jalan memakai badan jalan, kemudian datang pengendara sepeda motor korban dari arah barat menuju ke timur,karena tidak memperhatikan isuzu yang terparkir sehingga menabrak bagian belakang truck dan terjadi laka lantas.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singarajaz, Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga. Selain itu juga menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia dengan penuh kesigapan akhirnya sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada ahliwaris korban yaitu Istri sah korban yg bernama Ni Nyoman Darsini melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000, – kepada Istri sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya. []

Continue Reading