Asuransi
Koordinasi Jasa Raharja dengan Bapenda Samsat Bandung I Rancaekek
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Hari Rabu (4/12), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, SE, dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek.
Dalam koordinasi tersebut membicarakan evaluasi Program Pemutihan yang telah berjalan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 serta perpanjangan Program Pemutihan dari tanggal 1 Desember – 23 Desember 2024, serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat dalam mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dikutipnya SWDKLLJ dari setiap pemilik kendaraan bermotor di kantor Bersama samsat melalui integrasi yang baik antara Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja, Dimana dana SWDKLLJ tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
“Semoga sinergi dengan mitra kerja terus terjalin dengan baik, dan dapat berkontribusi dalam setiap kegiatan-kegiatan yg dilaksanakan bersama dalam upaya peningkatan penerimaan samsat terutama pada sektor SWDKLLJ Jasa Raharja” tutup Weny.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]