Asuransi
Komitmen Beri Pelayanan Terbaik di Hari Libur, Jasa Raharja Parepare Tetap Survey Ahli Waris
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Rappang-Pangkajene. Korban atas nama Risal Tajuddin yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pangkajene ke arah Rappang bertabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan dengannya . Akibat tabrakan tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Nene Malomo setelah berbagai upaya penyelamatan telah dilakukan kepada korban.
Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja Parepare, Nofrizal Damai Pratama yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban, bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban Risal Tajuddin Kabupaten Sidrap pada 1 Januari 2024. Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka korban telah meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Orang tua korban atas nama Ibu Nursida.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas” Ujar Almaida.
Tidak lupa Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama. []