Asuransi
Kepala Jasa Raharja Samarinda Mengikuti Penertiban Pajak Kendaraan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam Rangka meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Kota Samarinda yang terdiri dari Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Badan Pendapatan UPTD PPRD Wilayah Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda menggelar kegiatan penertiban Pajak kendaraan bermotor yang di laksanakan di GOR Kadrie Oening Samarinda pada hari Kamis (18/01).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Kepala Bapenda UPTD PPRD Wilayah Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda serta seluruh staf Samsat Induk Samarinda.
Dalam kegiatan ini Petugas fokus pada pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan surat-surat, masa laku pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu mensosialisasikan kepada pengendara kendaraan bermotor untuk patuhi rambu rambu lalu lintas agar jumlah kecelakaan lalu lintas semakin menurun, serta implementasi pasal 74 UU Nomor 22 tahin 209 tentang penghapusan data kendaraan dari database samsat apabila tidak melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat mengatakan bahwa melalui kegiatan penertiban pajak kendaraan ini Jasa Raharja berkesempatan juga untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang terjaring dalam penertiban pajak kendaraan ini tentang tugas Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan penumpang umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat melalui Iuran Wajib dari pemilik angkutan umum dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDWKLLJ) dari pemilik kendaraan.
Dngan melakukan kegiatan penertiban pajak kendaraan dan sosialisasi ini di harapkan kepada masyarakat akan lebih sadar pentingnya membayar pajak kendaraan dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan saat berkendara di jalan raya serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.[]