Connect with us
Pln

Asuransi

Keluarga Besar SMAN 1 Pasangkayu Siap Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Siap Menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja sulsel

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pasangkayu – Jasa Raharja Perwakilan Mamuju melaksanakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 1 Pasangkayu Selasa, 8 Oktober 2024 sebagai bentuk tindakan proaktif dan langkah preventif dalam rangka menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar dan usia muda khususnya di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Jasa Raharja melalui program Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai orang tua di sekolah untuk memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar.

Ahfaz, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Mamuju bersama para pengajar menyambut baik dan mendukung dalam melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang diadakan oleh Jasa Raharja Perwakilan Mamuju.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Pasangkayu, Muh. Khautsar Parawansa menjelaskan “Program PPKL merupakan salah satu inovasi Jasa Raharja dalam upaya program pencegahan kecelakaan yaitu dengan memberikan edukasi kepada para pengajar yang nantinya dapat menyampaikan pesan keselamatan tersebut kepada para pelajar dan peserta didiknya, pesan-pesan keselamatan bisa berupa himbauan melalui pengeras suara pada saat murid pulang sekolah ataupun pemasangan spanduk himbauan sehingga tingkat kesadaran siswa dan siswi akan bertambah terkait tertib dalam berlalu lintas dan diharapkan dapat menyelamatkan generasi bangsa, meminimalisir korban kecelakaan khususnya di wilayah Mamuju, meningkatkan kesadaran pelajar akan tertib berlalu lintas sehingga terbentuklah generasi penerus yang sadar lalu lintas.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula kepada seluruh Guru dan Pegawai di lingkungan SMAN 1 Pasangkayu untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan ulang STNK dan memanfaatkan program Pembebasan Denda PKB, Bea Balik Nama dan SWDKLLJ pada periode Oktober 2024 ini”. []

Continue Reading