Asuransi
Jemput Bola Jasa Raharja Jambi, Sampaikan Amanah Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Renah Pembarab-Merangin
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jemput bola Jasa Raharja Jambi, sampaikan amanah santunan meninggal dunia korban kecelakaan di Jalan Raya Bangko-Kerinci Km.36 Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin. Kecelakaan terjadi antaran sepeda motor lawan truck, menyebabkan pengendara sepeda motor an. Kusoiri meninggal dunia. Setelah Laporan kejadian kecelakaan diinformasikan pihak Unit laka lantas Polres Merangin, hak santunan di terima ahli waris pada Selasa, 23/1/2024.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menerangkan “Jemput bola adalah kunjungan petugas Jasa Raharja ke rumah ahli waris korban kecelakaan untuk menjemput berkas persyaratan santunan. Penanggung Jawab Samsat bangko berkoordinasi dan memperoleh data kecelakaan dari Satlantas Polresta Merangin, setelah itu kami langsung melakukan kunjungan jemput bola ke rumah korban di Desa Batu” jelas Donny
Jasa Raharaja Jambi terus konsisten memberikan kesederhanaan dan kemudahan dalam proses penyelesaian santunan agar masyarakat saat mengajukan permohonan santunan tidak merasa terbebani atau kesulitan saat melengkapi berkas-berkas persyaratan saat proses pengajuan santunan.
“Penyelesaian Pengajuan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kami budayakan menjadi sederhana dan mudah melalui tiga tahap saja yaitu pengumpulan data kecelakaan korban oleh Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian, kunjungan secara proaktif ke domisili ahli waris korban yakni jemput bola, tahap selanjutnya diakhiri penuntasan penyelesaian santunan kepada ahli waris korban” tutur Donny.
“Penanggung Jawab Samsat Merangin jemput bola melakukan survei ke absahan ahli waris korban pengendara sepeda motor laka Renag Pembarap an. Kusoiri , kami membudayakan pihak keluarga korban meninggal dunia tidak perlu datang ke Kantor untuk mengajukan santunan itu lah bentuk empati kami bagi masyarakat korban kecelakaan meninggal dunia, santunan diterim ahli waris ibu Lidia Susanti selaku isteri korban dan ahli wrasi sah menurut UU No 34 Tahun 1964” tutup Donny.
Jasa Raharja berharap Jemput Bola dapat mewujudkan kesederhanaan dan kemudahan penyelesaian santunan hingga santunan dapat diterima ahli waris dengan cepat dan tepat, namun tidak mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) bagi perusahaan maupun pihak yang berhak menerima santunan. PT. Jasa Raharja Harmoni untuk Negeri.[]