Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Turut Berperan Aktif dalam Giat Razia Gabungan Tim Pembina Samsat Tabanan di Depan Kantor Kecamatan Marga Tabanan

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja bali

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tabanan, Bali – Jasa Raharja Bali wilayah Tabanan diwakili oleh I Putu Agus Kurniawan dan Satio Wisobroto aktif mengikuti giat razia gabungan bersama Tim Pembina Samsat Tabanan yang terdiri dari Bapenda Tabanan, Dinas Perhubungan Tabanan, Satlantas Polres Tabanan, dan Mitra Terkait. Razia diadakan di Depan Kantor Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin tanggal 12/02/2024 pukul 07.00 – 08.00 WITA.

Tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan lunas SWDKLLJ. Kegiatan ini juga sebagai informasi kepada masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan Samsat Tabanan, Samsat Kerti, Samsat Gelis Tabanan, Samsat Keliling Tabanan atau Samsat terdekat dari tempat tinggal wilayah Tabanan.

Beberapa kendaraan yang terkena pemeriksaan pada razia tersebut melanggar peraturan lalu lintas termasuk kendaraan yang mati pajak, kelengkapan berkendara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas mensosialisasikan pengendara bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.

Abubakar Aljufri selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Bali menyatakan bahwa “Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan operasi gabungan tertib administrasi di wilayah Provinsi Bali khususnya wilayah hukum Tabanan. Termasuk juga guna melihat tingkat kepatuhan pembayaran SWDKLLJ yang merupakan salah satu sumber kontribusi bagi Jasa Raharja di Bali khususnya guna mendukung pembayaran santunan bagi korban kecelakaan.”

Jasa Raharja Bali berkolaborasi dengan mitra terkait pada kesempatan ini juga memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 .

“Kepada seluruh masyarakat mengingatkan selalu tentang Pasal 74 Undang-Undang nomor 22/2009 mengamanatkan soal penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi kendaraan yang PKBnya tidak dibayarkan selama dua tahun, sebelum data kendaraannya dihapuskan” ujar Abubakar Aljufri. []

Continue Reading