Asuransi
Jasa Raharja Ternate Tanda Tangani PKS Pengutipan IWKL Dengan Koperasi Sibela Bintang
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate M. Nurul Subekti dan Ketua Koperasi Sibela Bintang Ricy Tinangon melakukan penandatangan PKS dalam rangka Kerjasama pengutipan iuran wajib bagi kapal penyeberangan di Pelabuhan Bacan. Dinas Perhubungan yang akan memfalisiltasi pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) kepada pengusaha angkutan penyeberangan di Pelabuhan Lembeh. Disamping itu Pemerintah Kota Bacan juga memberi subsidi kepada pengusaha kapal dalam hal pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Bacan dalam menyelengarakan Transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bacan. (08/01)
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Ternate Bapak M. Nurul Subekti menjelaskan, “Ini merupakan suatu perlindungan dasar kepada para penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan di wilayahBacan. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan bagi yang meninggal dunia atau luka-luka karena kecelakaan,” ungkap Kepala Perwakilan Jasa Raharja Ternate M. Nurul Subekti.
Nominal santunan yang akan diberikan lewat MoU ini, sama seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 untuk kategori jenis angkutan darat. Dimana bagi penumpang yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta (maksimal), perawatan (maksimal) Rp20 juta, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta, serta manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.
“Meninggal dunia kami berikan santunan sebesar Rp50 juta, kemudian untuk biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta,” ungkap Subektiuddin.
Menurutnya, MoU ini adalah salah satu bentuk dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa kapal tersebut.
“PT Jasa Raharja selalu berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Salah satunya dengan memberikan perlindungan kepada Penumpang Kapal di yang melalui Pelabuhan Bacan” jelas Subekti.[]