Asuransi
Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Di Bintan Timur
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di JI. Tanah Kuning Kijang Kota, Kab Bintan, kepada istri sah korban berinisial R yang berdomisili di Kampung Sei Enam Laut, Kab Bintan, Kamis (20/06/2024).
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 05:55 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial Y, korban merupakan pengendara sepeda motor Yamaha Fino warna putih BP-4450-WP yang menabrak bagian belakang kendaraan mobil yang belum diketahui identitasnya yang berada didepannya sehingga menyebabkan korban terjatuh kekanan dan langsung ditabrak oleh Mobil Toyota Innova diduga warna hitam yang juga belum diketahui identitasnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Y mengalami cedera berat dan dilarikan ke RSUD Bintan namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial R di kediaman ahli waris korban. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []