Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Sulsel Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda serta Operasi Tempel-Tempel di STIEM Bongaya Makassar

Berita BUMN Terbaru

Published

on

di STIEM Bongaya Makassar

MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kampus STIEM Bongaya Makassar, Jl. Let. Jend. Mappaoddang No.28, Bongaya, Kec. Tamalate, Kota Makassar pada Hari Senin, 9 Desember 2024. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Selain itu, turut dilaksanakan pula Operasi Tempel-Tempel di Kampus STIEM Bongaya Makassar. Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan SWDKLLJ. Selain itu juga sebagai reminder kepada para wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan Jasa Raharja Sulsel mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat. “Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya ada di Bulan Desember ini. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat, ataupun melalui channel pembayaran digital” ajaknya.[]

Continue Reading