Asuransi
Jasa Raharja Sulsel bersama Tim Samsat Makassar I Gencarkan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 dan Pelayanan Samsat Mikro di Pasar Pabaeng-Baeng
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kepala Sub Bagian SW dan Humas Jasa Raharja Sulsel, David Okta Kelana, didampingi PJ Samsat Induk Makassar I Jasa Raharja Sulsel, Andi Abdul Gafur, dengan Tim Samsat Makassar I, yakni KUPT Makassar I, Muh Aras. Akbar dan Kasir Pendataan, Ariyadi mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 dan Pelayanan Samsat Mikro di Pasar Pabaeng-baeng pada Hari Kamis, 25 Januari 2024. Pembagian flyer berisikan informasi tersebut, diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.
Salah satu titik keramaian yang dituju dalam pembagian flyer informasi tersebut adalah pasar tradisional. Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada masyarakat yang datang berbelanja, diharap juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini. Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut serta menyampaikan pelayanan Samsat Mikro di Pasar Pabaeng-baeng yang memudahkan pembayaran pajak bagi masyarakat khususnya pedagang yang berada di Pasar Pabaeng-baeng.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menuturkan Jasa Raharja bersama Tim Samsat Makassar I mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi Car Free Day, pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai penghapusan data ranmor. “Penghapusan data ranmor ini merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.
“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera membayar pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya.[]