Asuransi
Jasa Raharja Sulsel bersama Satlantas Polres Maros Sosialisasikan Program Relaksasi Denda PKB dan UU No. 22 Tahun 2009 di Balai Besar Veteriner Maros
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Samsat Maros, M. Iqbal Saleh bersamaKanit Gakum Ipda Harpin, dan Kanit Kamsel Aiptu Amiruddin, melaksanakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 serta Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu bertempat di Balai Besar Veteriner Maros, Jl. DR. Ratulangi, Allepolea, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Hari Jumat, 15 Desember 2023. Tim Jasa Raharja dan Satlantas Polres Maros diterima dengan baik oleh Kepala Balai Besar Veteriner Maros, drh. Agustia, M.P.
osialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu dilaksanakan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja serta pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak. “Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” tutupnya. []