Asuransi
Jasa Raharja Sulawesi Utara Sosialisasikan Aplikasi Signal Guna Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Bersama SAMSAT Manado
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Manado – Petugas Jasa Raharja, Samsat Manado melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SIGNAL kepada pemilik kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sosialisasi tentang cara penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) guna permudah pemilik kendaraan dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, (26/06/2024).
Aplikasi SIGNAL adalah inovasi atas sistem pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja menjalankan dua program sosial, yakni asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan). Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat. Selanjutnya asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964.
Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Wisnu Wardana mengungkapkan, “Sebagai insan Jasa Raharja kita siap dan turut serta membantu untuk melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah kerja kantor Jasa Raharja Sulawesi Utara. []