Asuransi
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Rengan Codong – Muara Bulian
MEDIABUMN.COM, Jakarta – JAMBI – Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan di Jalan Gajah Mada Rt.04/01 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian Bulian Kabupaten Batanghari, korban penegndaraa sepeda motor yang mengalami kecelakan lawan sepeda motor lainnya dan meninggal dunia, santunan meninggal dunia disampaikan amanahnya pada Senin (12/2/2024).
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat PT. Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja penyelesaian santunan meninggal dunia. Salah satu parameter dalam penyelesaian santunan meninggal dunia adalah target kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia harus diterima oleh ahli waris yang berhak maximal 2 hari dari tanggal kecelakaan/ meninggal dunia.
“Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari yakni penyelesaian nol hari santunan meninggal dunia merupakan bentuk layanan ekstra kami kepada masyarakat dengan syarat berkas pengajuan lengkap saat dilakukan survei jemput bola” jelas Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi.
“Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan di Desa Rengas Codong, semoga keluarga pengendara motor alm. M. Tohir diberikan ketabahan, saya bersyukur berkas pengajuan santunan saat dilakukan jemput bola lengkap sehingga santunan meninggal dunia dapat diserahkan via transfer rekening ahli waris yakni Antoni selaku anak korban” tutur Donny
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja . Serta kinerja insan jasa raharaja selaku human capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. []