Asuransi
Jasa Raharja Serahkan Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga Kec.Sidomukti, Kota.Salatiga pada hari Selasa, 03 Oktober 2023 sekitar pukul 14:30 wib. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan antara SPM H-6561-VY yang bertabrakan dengan KBM Truck Hino B-9083-FEI yang mengakibatkan pengendara SPM bernama Siti Nurjanah mengalami cidera parah pada kaki kanannya yang harus di rujuk ke RSUD dr.Moewardi Surakarta.Akibat laka lantas tersebut Siti Nurjanah harus merelakan kaki kanannya yang harus diamputasi karena cidera parah yang dialaminya.
PT. Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman yang berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Semarang Jawa Tengah terkait keterjaminan dan Laporan Polisi segera untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
“Dikarenakan korban berdomisili di Dsn.Pondok Suruh Rt 01/14 Kel.Bimomartani, Kec.Ngemplak, Kab.Sleman, kami dari PT.Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta memberikan santunan Cacat Tetap maksimal Rp. 50.000.000,- berdasarkan UU No.34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965 “ ucap Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja pada hari Jumat 01 Desember 2023, diterima langsung oleh korban Siti Nurjanah beserta keluarga dan kerabat korban. “Kunjungan tersebut kami lakukan sebagai salah satu wujud empati dari PT. Jasa Raharja akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami Cacat Tetap” ucap Ricky.
Lebih lanjut Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Jasa Raharja turut prihatin atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Semoga dengan adanya santunan Cacat Tetap dari PT. Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban bagi korban kecelakaan tersebut.[]