Asuransi
Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Laksanakan Door to Door ke Pengusaha Angkutan Umum
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melaksanakan kegiatan Door to Door sebagai salah satu bentuk upaya optimalisasi pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau Iuran Wajib. Kegiatan Door to Door wilayah Singaraja ini dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 oleh Penanggung Jawab Samsat Buleleng Kadek Budi Nurcahyani, yang bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pengusaha angkutan kendaraan bermotor umum serta memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)
Iuran wajib Jasa Raharja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen perusahaan transportasi publik untuk memastikan keselamatan dan perlindungan bagi penumpang mereka. Dalam upaya untuk memastikan keterjaminan ini, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja secara aktif bergerak ke lapangan untuk melakukan pendataan ke pengusaha alat angkutan umum dalam pelunasan iuran wajib.
Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani menjelaskan, kegiatan door to door dan customer relationship management merupakan program rutin yang diadakan sebagai bentuk tanggung jawab Jasa Raharja untuk mengingatkan pemilik angkutan umum agar selalu rutin untuk melakukan kewajiban membayar Iuran Wajib kendaraan umum sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang atau wisatawan domestik maupun asing, selain itu kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendataan kepada pemilik angkutan umum untuk memonitoring kendaran yang belum atau sudah beroperasi.
Jasa Raharja Perwakilan Singaraja sangat mengapresiasi kepada pemilik kendaraan angkutan umum yang tertib dalam melakukan pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga santunan kepada korban kecelakaan kendaraan angkutan umum dapat diserahkan dengan cepat dan tepat, sebagai wujud Jasa Raharja hadir melindungi bangsa. []