Asuransi
Jasa Raharja Perwakilan Bima Dorong Kesadaran Masyarakat Melalui Sosialisasi di Terminal Dara Kota Bima
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Mataram- PT Jasa Raharja Perwakilan Bima terus melaksanakan upaya terkait peningkatan pendapatan, khususnya di Bidang Sektor 34. Pada kesempatan kali ini, Jasa Raharja Bima melaksanakan sosialisasi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 serta Program Gebyar Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024, Senin (11/11/2024) di Terminal Dara Kota Bima.
Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur serta flyer kepada masyarakat dan wajib pajak yang sedang berada di sekitar Terminal Dara, sosialisasi tersebut terkait dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74, di mana wajib pajak yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya, maka data kendaraan bermotornya akan dihapus sehingga tidak dapat diregistrasi ulang dan tidak dapat digunakan lagi di jalan.
Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan terkait dengan Program Gebyar Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024, di mana akan ada pelaksanaan undian bagi wajib pajak aktif yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan 14 Desember 2024. Hadiah undian kepada wajib pajak taat ini pun tidak main-main, di mana akan ada hadiah berupa 3 paket umroh dan 14 unit kendaraan bermotor bagi para wajib pajak aktif.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima, Patria Adiwibawa menyampaikan bahwa Jasa Raharja Bima akan terus mendukung dan mensosialisasikan terkait dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, serta Program Gebyar Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024, sebagai salah bentuk upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. []