Asuransi
Jasa Raharja Parepare Menyerahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Pinrang
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan terjadi di Kecamatan Lasinrang Kabupaten Pinrang. Kecelakaan naas tersebut dialami oleh Wardina saat sepeda motor yang ia tumpangi mengalami selip ban dan membuatnya terjatuh kemuan di hantam oleh kendaraan dari arah berlawanan dengannya sehingga menyebabkan Wardina meghembusakn napas terakhirnya.
Petugas Jasa Raharja Pinrang, Amirullah pada hari Senin (11/12//2023) yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban, bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban Wardina di Desa Amassangen, Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang. Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka Wardina telah meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Ibu korban atas nama Salma.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunansecara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekeningBank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapatdiserahkan sesegera mungkin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas” Ujar Almaida.
Tidak lupa Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare mengucapkan turut berbelasungkawa atasmeninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Iajuga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.[]