Uncategorized
Jasa Raharja Parepare Laksanakan Edukasi Keselamatan Berkendara – Safety Campaign di SMKN 1 Parepare
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pertanggungan korban laka lantas, Jasa Raharja juga melakukan beberapa program pencegahan laka lantas, salah satunya adalah sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan serta keselamatan berlalu lintas yang dalam kesempatan kali ini dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Parepare Almaida Djumed dan Penanggung Jawab Asuransi Muhammad Fikri Fansuri pada Hari Rabu, 28 Agustus 2024.
Agenda sosialisasi kali ini selain sosialisasi tata tertib berlalu lintas, dilaksanakan juga sosialisasi aplikasi JR Safety Road, Sosialisasi Promo Bebas dan Diskon Pajak, serta Program Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja dan pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak. “Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat serta melalui channel pembayaran digital,” tutupnya. []