Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Palopo Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur

Berita BUMN Terbaru

Published

on

di Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Bapak Suhardi Popang melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur. Kunjungan ini disambut baik oleh Bapak Dr. Adan Kasim selaku Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur.

Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terutama yang menghadiri kegiatan yakni para staff dinas kesehatan dan puskesmas di Wil. Luwu Timur. Sosialisasi ini mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.

Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Kegiatan ini di harapkan dapat di teruskan kepada warga yang berada di Setiap Wilayah Kabupaten Luwu Timur ,baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Bapak Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang mengatakan “upaya ini di harapkan masyarakat yang akan mengurus santunan Jasa Raharja tidak di manfaatkan oleh orang yang tidak mempunyai kepentingan,sehingga meminimalisir adanya potongan santunan. Selain itu tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.

Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia. []

Continue Reading