Asuransi
Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Denpasar
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik di Seluruh Indonesia. Selasa (09/01/2024) Jasa Raharja NTT Kembali hadir menjadi perpanjangan tangan Negara, dengan menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Denpasar, Bali.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (07/01/2024) pukul 01.30 WITA, di Jl. Hos Cokroaminoto, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Sebuah Sepeda motor (SPM) Yamaha Mio DK-4686-OE yang dikendarai Daniel Hanoe (23) yang sedang melintas di ruas jalan Hos Cokroaminoto, hendak mendahului sebuah Mobil Truk namun dari arah berlawanan datang sebuah Pick Up, yang mengakibatkan kecelakaan tidak dapat dihindari. Akibat dari kecelakaan tersebut, Daniel Hanoe harus mendapatkan perawatan intensif di RSUP Sanglah Denpasar, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia di hari yang sama.
Dengan kolaborasi yang aktif bersama pihak Kepolisian dan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Petugas Jasa Raharja Cabang Bali pun melakukan gerak cepat survei ke Rumah Sakit tempat korban sempat dirawat, didapati bahwa korban belum menikah dan korban berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Mengetahui hal tersebut, Jasa Raharja Cabang Bali pun segera menghubungi Jasa Raharja NTT guna melakukan gerak cepat survei ahli waris kerumah duka.
Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, Petugas Jasa Raharja Kabupaten TTU I Komang Kerti pun melakukan survei kerumah duka pada selasa (09/01/2024), dengan menempuh jarak 26,2 km dari Pusat Kabupaten TTU. Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Ayah korban an. Hendrikus Teti, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Daniel Hanoe berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ayah korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga telah diserahkan pada Selasa (09/01/2024), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris.” Ujar Komang.
Komang pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan”, tambah Komang.
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk selalu berhati-hati selama di jalan.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Saya juga menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Himbau Hidayat.[]