Asuransi
Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bali
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kupang – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Rabu (24/01/2024) pukul 10.00 WITA, di Jl. Umum Jurusan Kediri-Tabanan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Kecelakaan yang diakibatkan kurang berhati-hatinya pengendara Sepeda Motor (SPM) Yamaha Vixion an. Marselinus Muda Kondo (27) saat mendahului kendaraan didepannya, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dua kendaraan dengan sebuah Truk Hino yang dikendarai oleh I Nengan Selwan dari arah berlawanan. Dampak dari kecelakaan tersebut, Marselinus harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tabanan dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah 5 jam rawatan.
Dengan kolaborasi yang aktif bersama Kepolisian dan Rumah sakit, selanjutnya dengan terbit laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Petugas Jasa Raharja Bali mendapati bahwa Ahli Waris Korban Berada di Sumba Barat Daya, NTT. Mendapati informasi dari Jasa Raharja Bali, Petugas Jasa Raharja Sumba Barat Daya Khairuddin Anwar Ali melakukan gerak cepat, survei keabsahan ahli waris ke rumah duka.
Khairuddin pun melakukan survei kerumah duka pada sabtu (27/01/2024). Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan 2 kendaraan dan Ayah korban an. Robertus Rehi Wanda, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Marselinus Muda Kondo berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu Ayah korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga telah diserahkan pada Senin (29/01/2024), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris.” Ujar Khairuddin.
Khairuddin pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan”, tambah Khairuddin.
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk terus berhati-hati selama di jalan.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Santunan meninggal dunia korban an. Liberatus Abi telah diserahkan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris (ayah korban) pada Senin (29/01/2024). Jasa Raharja juga menjamin biaya rawatan luka-luka, selama korban berada dalam penanganan medis sebelum meninggal dunia”. Ujar Hidayat.
“Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Himbau Hidayat.[]