Asuransi
Jasa Raharja NTT Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Timor Tengah Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kupang – Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik di Seluruh Indonesia. Rabu (07/02/2024) Jasa Raharja NTT Kembali hadir menjadi perpanjangan tangan Negara, dengan melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa (06/02/2024) pukul 18.30 WITA, di Jl. Raya Kartini, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sebuah Sepeda motor (SPM) Beat DH-3450-DG yang dikendarai Yefemridus Taek (42) sedang melintas di ruas jalan Raya Kartini. Setibanya di TKP, korban hendak mendahului sebuah kendaraan didepanya, namun dari arah berlawanan datang kendaraan lain yang menyebabkan korban kehilangan kendali dan mengakibatkan kecelakaan antar 2 kendaraan tidak dapat dihindari. Akibat dari kecelakaan tersebut, Yefemridus Taek dinyatakan meninggal dunia di setibanya di RSUD Kefamenanu.
Dengan kolaborasi yang aktif bersama pihak Kepolisian dan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System) serta koordinasi dengan pihak Rumah Sakit, Petugas Jasa Raharja Kabupaten TTU I Komang Kerti segera melakukan survei keabsahan ahli waris, kerumah duka pada rabu (07/02/2024).
Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Istri korban an. Yuliana Obenu, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Yefemridus Taek berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu Istri korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga akan diserahkan pada senin (12/02/2024), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris.” Ujar Komang.
Komang pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan”, tutup Komang. []