Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja NTT bersama Mitra Terkait Sosialisasikan Tax Amnesty di Radio RRI Kupang

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja NTT

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kupang – Bertempat di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Kupang, Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur bersama Ditlantas Polda NTT dan Badan Pemdapatan dan Aset Daerah NTT melaksanakan giat sosialisasi Tax Amnesty di kanal Radio RRI 94,4 FM pada Selasa (28/05/24). Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, Kasubdit Regident Polda NTT, AKBP Eliana Papote dan Plt Kaban BPAD NTT, Dominikus Dore Payong.

“Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 20 tahun 2024 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ). Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur tersebut, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan tertib administrasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ dan kepastian hukum serta mendukung gerakan nasional non tunai. “tutur Dominikus Payong.

Kepala PT. Jasa Raharja, Muhammad Hidayat, menyampaikan dalam siaran Radio RRI agar masyarakat jangan melewatkan kesempatan emas ini sebelum periode 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Juni 2024 berakhir. Menurutnya, ada banyak kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Akan ada banyak kemudahan dan juga ada keringanan pembayaran, hal inilah yang seharusnya bisa untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pengendara,” ucap Hidayat. Tak lupa juga Muhammad Hidayat mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berkendara saat berada dalam pengaruh minuman keras atau minuman beralkohol dan lengkapi helm dan surat-surat kendaraan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Regident Polda NTT, AKBP Eliana Papote mengatakan selain tax amnesty ini, masyarakat sudah bisa membayar pajak kapan saja dan dimana saja menggunakan Aplikasi Nasional SIGNAL. Aplikasi ini memberi kemudahan bagi masyarakat pengguna kendaraan agar bisa membayar pajak tanpa harus mengantri di Kantor Samsat.

“Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 20 tahun 2024 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ). Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur tersebut, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan tertib administrasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ dan kepastian hukum serta mendukung gerakan nasional non tunai. “tutur Dominikus Payong.

“Peraturan tersebut mencakup pembebasan seluruh denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan , serta diskon 20 persen dari pokok pajak khusus kendaraan yang mutasi dari luar wilayah NTT.” ujar Dominikus.

Selain itu tutur Dominikus Payong , diberikan juga diskon 5 persen dari pokok PKB bagi wajib pajak kendaraan yang melakukan pelunasan pajak melalui transaksi non tunai yaitu melalui payment online dan melalui aplikasi signal. []

Continue Reading