Asuransi
Jasa Raharja NTB Sosialisasikan Pergub No 97 Tahun 2023 Menjelang Masa Akhir Pergub
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat turut mensukseskan serta mendukung kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Car Free Day Jalan Udayana Kota Mataram Minggu 17 Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut yang hadir mensosialisasi Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 Kepala Unit Operasional & Humas Wahyu Pria Wibowo bersama dengan seluruh karyawan loket Kantor Cabang turut mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat, hal ini perlu di lakukan sosialisasi secara masif agar Masyarakat serta Wajib Pajak mengenal dan paham serta tahu terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak serta mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 penghapusan data kendaraan bermotor, pada kesempatan tersebut juga tidak di sia-sia kan untuk juga menyampaikan pesan keselamatan himbauan keselamatan kepada seluruh masyarakat yang memanfaatkan Car Free Day di sepanjang jalan Udayana.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi mewakilli Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat secara terpisah terus akan berupaya mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak sebagai upaya peningkatan collection rate.[]