Asuransi
Jasa Raharja NTB Sosialisasikan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 di Mall Epic
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Mataram-Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat terus mengglorifikasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 di Mall Epicentrum Kota Mataram sebagai ajang sosialisasi kepada para masyarakat Nusa Tenggara Barat yang Minggu Sore 11 Agustus 2024.
Pada kesempatan tersebut Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih nahard bersama dengan UPTB UPPD Mataram membagikan brosur serta flyer kepada beberapa wajib pajak yang sedang berbelanja di Mall Epicentrum serta mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur tersebut, hal ini menjadi salah satu tempat sosialisasi yang paling bagus mengingat banyak masyarakat yang yang berbelanja, disampaikan juga bahwa Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 ini memberikan manfaat berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak diatas 5 tahun serta bebas BBN baik untuk mutasi masuk dan keluar.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus mendukung dan meng glorifikasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 sebagai salah bentuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. []