Asuransi
Jasa Raharja NTB Gunakan Pasar Seketeng Sumbawa Untuk Sosialisasikan Pergub No 30
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Sumbawa-Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat melalui Perwakilan Sumbawa ber inisiatif mensosialisasikan serta mensukseskan serta mendukung kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pasar Seketeng Sumbawa Jumat 23 Agustus 2024.
Hadir dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sumbawa Budi Hari Prasetyo bersama beserta tim loket Kantor Perwakilan Sumbawa turut mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 terkait dengan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat, hal ini perlu di lakukan sosialisasi secara masif agar Masyarakat serta Wajib Pajak mengenal dan paham serta tahu terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 terkait dengan insentif pajak serta mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 penghapusan data kendaraan bermotor.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sumbawa Budi Hari P terus akan berupaya serta mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah serta Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak sebagai upaya peningkatan collection rate. []