Asuransi
Jasa Raharja NTB Berikan Pemahaman Terkait Dengan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor maka Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat melakukan Glorifikasi di pusat keramaian dengan adanya kebiajakn baru Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 Senin 4 Desember 2023.
Kepala Unit Operasional dan Humas Wahyu Pria Wibowo didampingi oleh Mobile Service I Made Dian Setiawan, Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih Nahard serta Staf Administrasi Yudhantama Frigasera, pada kesempatan tersebut Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat juga turut mensosialisasikan serta mengglorifikasikan terkait dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023 terkait dengan insentif pajak kendaraan bermotor yaitu bebas denda atau sanksi administrasi serta bebas pokok PKB di atas 5 tahun, hal ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus mendukung Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah bentuk komitmen untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.[]