Asuransi
Jasa Raharja Menyerahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Sukoharjo
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo, M. Afrizal Basya, pada hari Senin, 15 Juli 2024 melakukan penyerahan santunan meninggal dunia kurang dari 24 jam kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas bersama Kasatlantas Polres Sukoharjo yang terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024 pukul 06.00 WIB.
Kecelakaan dimaksud melibatkan 3 (tiga) kendaraan, yang terdiri dari Kendaraan Bus Trans Jateng dengan Nopol AD-7565-OG dengan SPM Honda Vario dengan Nopol AD-4419-B dan SPM Kawasaki Dinas Polri IX 1529-48, dimana mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia, yaitu pengendara SPM Kawasaki Dinas Polri. Korban bernama Bripda Chreza Yahya Pradana yang merupakan anggota Satuan Shabara Polres Sukoharjo.
Jasa Raharja sebagai BUMN diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964. Serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris korban adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Santunan diterima oleh orang tua korban, selaku ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, yang diwakilkan oleh Penanggung Jawab Pelayanan, menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Petugas juga menyampaikan bahwa santunan yang diserahkan kepada keluarga korban ini dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta menghimbau untuk tertib berlalu lintas di jalan raya raya dan patuh dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.[]